JAKARTA — Membaca Al-Qur’an tidak selalu berarti berpegang kepada Al-Qur’an. Seseorang dapat menghafal banyak ayat, fasih mengutip dalil, bahkan aktif berbicara tentang agama, tetapi belum tentu menjadikan Al-Qur’an sebagai dasar dalam berpikir, mengambil keputusan, bersikap, dan memperlakukan orang lain. Persoalan inilah yang menjadi salah satu inti kajian Nahj al-Balāghah bersama Kiai Akbar Saleh.
Kajian berangkat dari Surat ke-69 Imam Ali kepada Hārits al-Hamdānī, seorang sahabat khusus yang pesannya dapat dibaca lebih luas sebagai pesan kepada setiap Muslim. Imam Ali berpesan:
“Wa tamassak bihablil-Qur’āni wa anṣaḥhu, wa aḥalla ḥalālahu, wa ḥarrama ḥarāmahu, wa ṣaddiq bimā salafa minal-ḥaqq.”
“Berpegang teguhlah pada tali Al-Qur’an, jadikanlah ia sebagai nasihat, halalkan apa yang dihalalkannya, haramkan apa yang diharamkannya, dan benarkanlah kebenaran yang telah berlalu.”
Bagi Kiai Akbar Saleh, pesan tersebut tidak berhenti sebagai perintah membaca dan mengikuti Al-Qur’an. Ia mengandung pertanyaan yang lebih mendasar: apakah seorang Muslim yang memiliki Al-Qur’an otomatis telah berpegang teguh kepadanya?
Keberislaman tentu mencakup syahadat, salat, puasa, zakat, dan haji. Tetapi agama tidak selesai pada ritual. Pertanyaan berikutnya adalah apakah Al-Qur’an telah menjadi orientasi dalam cara manusia berpikir, memilih, bersikap, dan bertindak.
Tamassuk: Berpegang atau Bersedia Diarahkan?
Kata tamassak berasal dari akar m-s-k, yang berkaitan dengan makna memegang, menggenggam, dan menahan. Bentuk tamassaka memberikan intensitas makna: berpegang teguh, mempertahankan keterikatan, dan tidak mudah melepaskan sesuatu yang dijadikan tumpuan.
«“Tamassuk bukan sekadar memegang. Ada keterikatan yang kuat. Ada sesuatu yang kita jadikan pegangan dan tidak mudah kita lepaskan,” jelas Kiai Akbar Saleh.»
Manusia membutuhkan pegangan ketika berada dalam kondisi yang berpotensi membuatnya jatuh. Karena itu, Al-Qur’an sebagai habl atau tali bukan sekadar objek bacaan, tetapi orientasi yang menjaga manusia agar tidak kehilangan arah moral, intelektual, dan spiritual.
Di sinilah tamassuk dapat menjadi ukuran evaluasi keberislaman. Pertanyaannya bukan sekadar, “Apakah saya Muslim?”, tetapi “Sejauh mana saya benar-benar berpegang teguh kepada Al-Qur’an?”
Sebab memiliki mushaf tidak sama dengan berpegang kepadanya. Kita dapat membaca tanpa memahami, memahami tanpa mengamalkan, bahkan mengutip ayat tanpa bersedia menerima konsekuensi moralnya.
Karena itu, berpegang teguh bukan hanya memegang Al-Qur’an, tetapi bersedia dipegang dan diarahkan oleh Al-Qur’an.
Ibn Muljam: Ketika Teks Tidak Membentuk Akhlak
Tragedi Ibn Muljam menjadi ilustrasi penting. Pembunuh Imam Ali itu bukan orang yang tidak mengenal agama. Ia berada dalam arus keberagamaan Khawarij, dikenal sebagai ahli ibadah dan penghafal Al-Qur’an. Ia bahkan membawa slogan religius: lā ḥukma illā lillāh—tidak ada hukum kecuali hukum Allah.
Namun slogan yang benar tidak otomatis menghasilkan pemahaman dan tindakan yang benar. Imam Ali merespons slogan itu dengan ungkapan masyhur: “Kalimatul-ḥaqq yurādu bihā al-bāṭil”—kalimat yang benar, tetapi digunakan untuk tujuan yang batil.
Menurut Kiai Akbar Saleh, di sinilah tragedi Ibn Muljam menjadi cermin bagi keberagamaan kita.
«“Orang bisa punya teks agama, tetapi kehilangan tujuan moral agama. Bisa punya dalil, tetapi kehilangan hikmah. Bisa punya semangat membela agama, tetapi kehilangan kehendak untuk memperbaiki,” demikian penekanan Kiai.»
Problem keberagamaan, dengan demikian, tidak selalu terletak pada ketiadaan dalil. Ia bisa muncul ketika dalil tidak berhasil membentuk karakter. Seseorang dapat kuat dalam slogan, tetapi lemah dalam keadilan; dapat membawa nama agama, tetapi kehilangan akhlak agama.
Naṣīḥah: Kehendak untuk Memperbaiki
Pesan berikutnya, “wa anṣaḥhu”, membawa kajian pada makna naṣīḥah. Dalam syarah Kiai Akbar Saleh, naṣīḥah bukan sekadar “nasihat” dalam pengertian bahasa Indonesia, tetapi bagian dari akhlak: ketulusan dan kehendak baik untuk menginginkan kebaikan bagi orang lain.
Kiai membedakannya dengan mau‘izhah, yang lebih dekat dengan wejangan, peringatan, atau ceramah.
«“Naṣīḥah itu kehendak yang ada dalam diri agar orang lain menjadi baik. Lawannya adalah hasad: kita tidak ingin orang lain baik; kita ingin dia jatuh, celaka, dan menderita,” terang Kiai.»
Karena itu, ukuran naṣīḥah bukan sekadar lembut atau kerasnya ucapan, tetapi orientasi batinnya: apakah ia sungguh menghendaki kebaikan.
Al-Qur’an pun harus bekerja pertama-tama pada diri. QS. Ar-Ra‘d ayat 11 mengajarkan perubahan yang dimulai dari dalam diri, sementara QS. Al-Hasyr ayat 18 mengajak manusia mengevaluasi apa yang dipersiapkannya untuk hari esok.
Dengan demikian, pola kerja Al-Qur’an adalah kesadaran, evaluasi, koreksi, perbaikan, dan tindakan.
Halal-Haram dan Dua Ekstrem
Pesan “wa aḥalla ḥalālahu, wa ḥarrama ḥarāmahu” juga menuntut keseimbangan. Apa yang secara tegas diharamkan tidak boleh dihalalkan berdasarkan selera. Sebaliknya, yang jelas halal tidak semestinya diharamkan hanya karena ketidaksukaan.
Namun persoalan muamalah membutuhkan ushul fikih, maqashid al-syari‘ah, maslahat-mafsadat, dan pembacaan konteks.
Kiai mengingatkan:
«“Orang bodoh itu berada di antara dua: terlalu longgar atau terlalu ketat.”»
Terlalu keras dapat membuat agama terasa seperti kumpulan larangan yang terus diperluas. Terlalu longgar dapat membuat batas agama kehilangan makna. Karena itu, kritik terhadap ekstrem kanan tidak boleh membuat kita lupa mengkritik ekstrem kiri. Jangan sampai ekstrem kiri berpakaian moderat.
Moderasi bukan sekadar berada di tengah dua kelompok, melainkan menempatkan sesuatu sesuai dalil, kadar, konteks, dan tujuan syariat.
Persoalan tambang menjadi contoh. Dalam pandangan yang pernah disampaikan Gus Ulil, alam merupakan anugerah Allah yang sumber dayanya dapat dieksplorasi dan dimanfaatkan. Karena itu, tambang tidak otomatis haram.
Namun pertanyaannya bukan hanya “boleh atau tidak menambang”, melainkan bagaimana ia dikelola, siapa memperoleh manfaat, siapa menanggung dampak, bagaimana distribusinya, dan apa akibatnya terhadap masyarakat serta lingkungan.
Jika eksploitasi merusak ekosistem, mencemari air, meningkatkan risiko bencana, sementara keuntungan hanya terkonsentrasi pada segelintir pihak, maka persoalannya memasuki wilayah keadilan dan kemaslahatan.
Dengan demikian, fikih muamalah harus membaca bukan hanya objek, tetapi juga cara, tujuan, dampak, distribusi manfaat, dan mafsadatnya.
Al-Qur’an sebagai Rule of Thinking
Gagasan ini sejalan dengan ungkapan K.H. Zainuddin MZ bahwa Al-Qur’an harus menjadi imam: jika mengarahkan ke timur, kita ke timur; jika ke barat, kita ke barat. Islam harus menjadi rule of thinking dan way of life—sistem berpikir sekaligus pedoman hidup.
Pada akhirnya, pesan Imam Ali membawa kita kembali kepada pertanyaan: apakah Al-Qur’an benar-benar menjadi pegangan kita?
Kiai Akbar Saleh mengingatkan bahwa manusia diciptakan dalam ahsani taqwim, sebaik-baik bentuk. Namun tanpa petunjuk, manusia dapat jatuh ke asfala sāfilīn. Al-Qur’an hadir untuk membentuk manusia agar tetap berada dalam kemuliaan kemanusiaannya.
Pesan tersebut pada akhirnya sederhana tetapi menuntut kejujuran: berpegang kepada Al-Qur’an bukan hanya agar kita mengetahui jalan yang benar, tetapi agar kita bersedia berjalan di atasnya.