khatamun nabiyyin
Peran Pesantren dalam Harm Reduction NAPZA

Mengubah Cara Pandang terhadap Isu Narkotika

Pesantren dan harm reduction NAPZA kini menjadi topik penting di tengah meningkatnya persoalan narkotika di Indonesia. Selama ini, isu narkotika dan zat adiktif sering dipandang hanya dari sudut dosa, kejahatan, dan hukuman. Akibatnya, para pengguna lebih sering dijauhi oleh masyarakat daripada dibantu untuk pulih. Padahal, di tengah persoalan yang kompleks ini, pendekatan yang lebih manusiawi justru sangat dibutuhkan.

Dalam konteks inilah pesantren sebagai lembaga pendidikan dan moral memiliki peran penting. Pesantren tidak hanya berfungsi sebagai ruang pembelajaran agama, tetapi juga sebagai ruang pembinaan manusia secara utuh.

Kesadaran tersebut mendorong Pondok Pesantren Khatamun Nabiyyin Jakarta mengirimkan dua perwakilannya, yaitu Muhammad Agus Salim dan Sepy Rizki Amelia sebagai pengurus serta pembina, untuk mengikuti lokakarya “Pengurangan Dampak Buruk Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA) bagi Pemuka Agama.”

Lokakarya ini diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) di Hotel Kimaya Slipi Jakarta pada 10–14 Desember 2025. Dalam forum lintas agama tersebut, Pondok Pesantren Khatamun Nabiyyin menjadi satu-satunya pesantren yang ikut berpartisipasi.

Gambaran Penyalahgunaan Narkotika di Indonesia

Sampai hari ini, Indonesia belum memiliki data statistik terbuka yang secara khusus menunjukkan persentase santri pesantren yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Pemerintah maupun Badan Narkotika Nasional (BNN) juga belum menyediakan basis data publik yang membahas kelompok santri secara spesifik.

Namun, Survei Prevalensi Penyalahgunaan Narkotika Tahun 2023 yang dilakukan BNN bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan gambaran umum yang cukup mengkhawatirkan.

Survei tersebut menunjukkan bahwa prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia mencapai 1,73 persen, atau sekitar 3,33 juta orang.

Yang lebih memprihatinkan, sekitar 312 ribu di antaranya berasal dari kelompok usia remaja. Data ini menunjukkan bahwa kelompok usia sekolah, termasuk santri di pesantren, memiliki potensi terdampak oleh persoalan narkotika, meskipun hingga kini belum ada data resmi yang menjelaskan kondisi tersebut secara khusus.

Hari Pertama: Mengurai Istilah dan Memahami Makna

Lokakarya dimulai dengan sesi perkenalan peserta dan diskusi mengenai pengertian dasar narkotika serta zat adiktif. Fasilitator kemudian memperkenalkan definisi dari World Health Organization (WHO):

“Zat yang, ketika dikonsumsi atau dimasukkan ke dalam sistem tubuh, memengaruhi proses mental seperti persepsi, kesadaran, kognisi, suasana hati, dan emosi.”

Definisi ini membantu peserta memahami berbagai istilah yang selama ini sering tumpang tindih, seperti narkotika, psikotropika, narkoba, NAPZA, maupun obat-obatan adiktif lainnya.

Dalam sesi refleksi, Muhammad Agus Salim membagikan pengalaman pribadinya. Ia mengaku pertama kali mendengar istilah “sabu” saat masih duduk di bangku sekolah dasar melalui lagu dangdut populer “Sabu-sabu” karya Alam S pada awal tahun 2000-an. Lagu tersebut justru membuatnya bingung karena menyebut istilah narkotika dalam konteks yang ringan.

Sejak kecil, masyarakat juga sering melekatkan kata “narkoba” dengan dosa dan stigma negatif, bukan dengan pemahaman yang lebih mendalam.

Sementara itu, Sepy Rizki Amelia menceritakan pengalaman yang lebih personal. Ia pernah menyaksikan bagaimana narkotika hadir di lingkungan keluarganya dan merusak kehidupan seseorang. Pengalaman tersebut membuatnya melihat narkotika bukan sekadar persoalan moral, tetapi juga tragedi kemanusiaan.

Belajar dari Kebijakan Narkotika di Berbagai Negara

Diskusi kemudian berkembang pada pertanyaan yang cukup mendasar: bagaimana seharusnya masyarakat memperlakukan para pengguna narkotika?

Sebagian negara memilih pendekatan represif melalui kebijakan pemberantasan. Contohnya Amerika Serikat pada era Presiden Richard Nixon yang meluncurkan slogan “War on Drugs.”

Namun, pendekatan ini tidak selalu memberikan hasil yang diharapkan. Penjara justru menjadi semakin penuh, pasar gelap berkembang, kartel narkotika menguat, dan kasus penularan HIV meningkat.

Sebaliknya, negara Swiss mengambil pendekatan yang berbeda melalui strategi harm reduction. Pemerintah menyediakan layanan perawatan heroin di bawah pengawasan medis serta membantu pengguna menstabilkan kehidupan mereka.

Pendekatan ini berhasil menurunkan angka kriminalitas, kasus HIV, serta kematian akibat overdosis.

Hari Kedua: Belajar Langsung dari Layanan Kesehatan

Pada hari kedua, peserta lokakarya melakukan kunjungan lapangan ke dua puskesmas di Jakarta Timur, yaitu Puskesmas Jatinegara dan Puskesmas Kramat Jati. Kedua fasilitas kesehatan ini memiliki Poli NAPZA serta layanan Program Terapi Rumatan Metadon (PTRM).

Dalam sesi diskusi di Puskesmas Kramat Jati, Muhammad Agus Salim mengajukan beberapa pertanyaan kepada dokter dan pasien. Ia menanyakan bagaimana interaksi antar pasien berlangsung, bagaimana privasi pasien dijaga, serta apakah pemuka agama memiliki peran dalam proses pemulihan.

Dokter menjelaskan bahwa pasien menjalani pengobatan secara bergiliran sehingga privasi mereka tetap terjaga. Sistem ini sangat penting terutama bagi pasien yang masih bersekolah atau berasal dari kelompok rentan seperti perempuan dan remaja.

Tenaga medis juga menyesuaikan jadwal layanan dengan kebutuhan pasien. Misalnya, pasien yang masih bersekolah dapat menjalani terapi setelah jam sekolah selesai agar pendidikan mereka tidak terganggu.

Dokter juga menjelaskan bahwa terapi metadon membantu menstabilkan kondisi pasien. Beberapa pasien bahkan telah menjalani terapi selama 10 hingga 15 tahun dengan dosis yang terkontrol dan pengawasan medis yang ketat.

Namun, dokter menegaskan bahwa keberhasilan pengobatan tidak hanya bergantung pada pendekatan medis. Pasien juga membutuhkan dukungan sosial dan spiritual, termasuk dari para pemuka agama.

Hari Ketiga: Merumuskan Peran Pemuka Agama

Pada hari ketiga, peserta mulai merumuskan peran konkret yang dapat dijalankan oleh pemuka agama dalam menghadapi persoalan NAPZA.

Kelompok Muhammad Agus Salim merumuskan pendekatan dalam tiga tahap utama.

1. Sebelum Menjadi Pasien

  • Edukasi NAPZA berbasis empati
  • Pengakuan bahwa pengguna merupakan korban, bukan musuh
  • Akses terhadap layanan kesehatan dan perlindungan hukum

2. Saat Menjadi Pasien

  • Konseling spiritual dan psikososial
  • Penguatan stabilitas emosi
  • Perlindungan privasi serta martabat pasien

3. Setelah Masa Pemulihan

  • Monitoring dan pendampingan lanjutan
  • Pelatihan keterampilan serta kemandirian ekonomi
  • Pembentukan komunitas sosial yang positif

Kelompok ini juga menekankan pentingnya perubahan bahasa dalam membahas persoalan narkotika. Pemuka agama tidak perlu selalu menggunakan bahasa yang menekankan dosa. Pendekatan pemulihan sering kali lebih membantu proses rehabilitasi.

Dari Gagasan Menuju Aksi Nyata

Sebagai tindak lanjut dari lokakarya ini, para peserta menyusun Rencana Tindak Lanjut (RTL) dalam dua tahap waktu.

Rencana 3 Bulan

  • Kampanye digital mengenai harm reduction
  • Pembentukan komunitas diskusi digital
  • Kerja sama dengan puskesmas di wilayah masing-masing

Rencana 6 Bulan

  • Penyuluhan di sekolah dan pesantren
  • Training of Trainers (TOT) untuk mahasiswa
  • Kegiatan publik seperti fun running

Sementara itu, kelompok peserta dari kalangan gereja Protestan juga merancang program seperti seruan pastoral, kampanye media sosial, layanan hotline, seminar publik, hingga penulisan buku tentang harm reduction dalam perspektif Kristen.

Harm Reduction dalam Perspektif Fikih

Di Indonesia, ulama belum mengeluarkan fatwa khusus yang secara eksplisit membahas pendekatan harm reduction atau penggunaan metadon. Kondisi ini sering menimbulkan keraguan di kalangan pesantren.

Namun, kajian fikih kontemporer berbasis maqāṣid al-sharī’ah menunjukkan bahwa pendekatan kesehatan publik dapat dibenarkan.

Salah satu penelitian dalam Jurnal Metro Islamic Law Review Vol. 4 No. 1 (2025) menjelaskan bahwa kebijakan narkotika yang berorientasi pada perlindungan jiwa (ḥifẓ al-nafs) dan akal (ḥifẓ al-‘aql) sejalan dengan tujuan syariat.

Penelitian tersebut juga menunjukkan bahwa beberapa negara Muslim telah mengembangkan pendekatan yang lebih progresif.

Indonesia masih cenderung menggunakan pendekatan punitif. Malaysia mulai mengintegrasikan rehabilitasi dengan pendekatan spiritual. Sementara Iran secara pragmatis menerapkan harm reduction demi melindungi keselamatan jiwa.

Baca Juga : Prestasi Santri Rohil di Tingkat Nasional - Khatamun Nabiyyin

Peran Strategis Pesantren

Dalam situasi ini, pesantren memiliki peluang besar untuk mengambil peran strategis.

Pesantren dapat menjadi ruang aman bagi edukasi dan pendampingan bagi mereka yang terdampak NAPZA. Pesantren juga dapat mengembangkan pendekatan fikih sosial berbasis maqāṣid al-sharī’ah serta menjalin kerja sama dengan layanan kesehatan.

Upaya ini sekaligus menjadi bentuk nyata dakwah rahmatan lil ‘alamin, yaitu menghadirkan nilai Islam yang membawa rahmat bagi seluruh manusia.

Pesantren tidak harus menunggu fatwa yang sempurna untuk berbuat baik. Tradisi ijtihad dalam Islam justru mendorong umat untuk mencari solusi kemanusiaan atas persoalan zaman.

Dari Menghakimi Menuju Memulihkan

Kehadiran Pondok Pesantren Khatamun Nabiyyin dalam lokakarya ini menunjukkan bahwa pesantren dapat hadir di ruang-ruang yang selama ini sering dihindari.

Pendekatan harm reduction bukanlah upaya untuk melegalkan narkotika. Pendekatan ini justru bertujuan menyelamatkan nyawa manusia dan menjaga martabat mereka.

Terapi metadon dapat menurunkan risiko overdosis, penularan HIV, serta kematian akibat penggunaan narkotika. Namun, proses pemulihan tidak akan berhasil tanpa dukungan sosial dan spiritual.

Karena itu, Pondok Pesantren Khatamun Nabiyyin menyatakan komitmennya untuk terlibat secara aktif dalam upaya pendampingan tersebut.

Di tengah kompleksitas persoalan NAPZA, pesantren tidak hanya dipanggil untuk menyatakan keharaman, tetapi juga untuk menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana cara menyelamatkan manusia secara utuh, lahir dan batin.

One thought on “Peran Pesantren dalam Harm Reduction NAPZA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *