Pada tanggal 31 Agustus, Hakim Suparman Nyompa, S.H., M.H. dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam sebuah seminar bertajuk “Supremasi Hukum di Era Digital: No Viral, No Justice.” Dengan topik yang sangat relevan dengan kondisi saat ini, di mana media sosial sering kali menjadi arena utama dalam mempengaruhi opini publik terhadap kasus-kasus hukum terkhusus di Indonesia.
Hakim Suparman Nyompa, S.H., M.H. menyoroti fenomena di mana kasus-kasus yang menjadi viral di media sosial sering kali mendapat perhatian lebih dari aparat penegak hukum dan masyarakat, sementara kasus-kasus yang tidak viral cenderung terabaikan. Fenomena “No Viral, No Justice” dapat mengancam integritas supremasi hukum, di mana keputusan-keputusan hukum berisiko dipengaruhi oleh popularitas suatu kasus di dunia maya, bukan berdasarkan fakta dan bukti yang ada. Dimana keadilan tidak boleh diukur dari seberapa banyak perhatian yang didapatkan suatu kasus di media sosial, melainkan harus tetap berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang objektif dan adil.
Selain itu, seminar yang diadakan di Khatamun Nabiyyin, Jakarta, acara yang diselenggarakan di bawah naungan Khatam Institute, sebuah lembaga yang fokus pada pengkajian isu-isu sosial yang ada. Bersama Hakim Suparman Nyompa, S.H., M.H., memberikan edukasi hukum bagi peserta dan masyarakat di era digital ini, agar mereka dapat berpartisipasi dalam proses penegakan hukum dengan cara yang lebih konstruktif dan tidak hanya mengandalkan viralitas sebagai penentu keadilan. Tak hanya itu perlu menjaga keseimbangan antara perhatian publik dan integritas proses hukum.