
12 KODE ETIK
- Khatamun Nabiyyin tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis dan hanya dibolehkan mengamati dan mengikuti alur perkembangan politik .
- Khatamun Nabiyyin tidak terikat dengan partai politik atau organisasi massa manapun.
- Khatamun Nabiyyin berpegang kepada Islam Rahmatan lil’ Alamin yang berasaskan cinta dengan berpedoman kepada Al-Qur’an serta Sunnah Rasulullah Saw.
- Khatamun Nabiyyin mengakui kedaulatan NKRI dan bernaung di bawah pemerintahan yang berasaskan Pancasila serta Undang-undang dasar 1945.
- Santri/Maha santri putra tidak diperkenankan berkomunikasi dengan santri/ Maha santri putri atau sebaliknya dalam bentuk apapun tanpa seizin pengasuh atau pimpinan.
- Santri/Maha santri dilarang keras untuk terlibat dalam penggunaan dan pengedaran Narkoba serta zat adiktif lainnya.
- Santri/Maha santri tidak dibenarkan keluar dari lingkungan pesantren tanpa sepengetahuan dan seizin pengasuh atau pimpinan.
- Santri/Maha santri tidak diperkenankan melakukan aktifitas di luar lingkungan pesantren tanpa sepengetahuan dan seizin pengasuh atau pimpinan.
- Santri/Maha santri diwajibkan untuk menjaga akhlak dan norma-norma masyarat yang berlaku di sekitar lingkungan pesantren.
- Dapat berhenti menjadi Santri/ Maha santri apabila telah dinyatakan lulus atau diberhentikan dengan tidak hormat.
- Santri/Maha santri percaya dan taat sepenuhnya kepada pimpinan pesantren beserta para pengasuh dan menaati seluruh peraturan yang berlaku di lingkungan pesantren Khatamun Nabiyyin.
- Santri/Maha santri diwajibkan untuk menjaga nama baik serta menjaga seluruh fasilitas Pesantren Khatamun Nabiyyin.