Kode Etik

  1. Khatamun Nabiyyin tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis dan hanya dibolehkan mengamati dan mengikuti alur perkembangan politik .
  2. Khatamun Nabiyyin tidak terikat dengan partai politik atau organisasi massa manapun.
  3. Khatamun Nabiyyin berpegang kepada Islam Rahmatan lil’ Alamin yang berasaskan cinta dengan berpedoman kepada Al-Qur’an serta Sunnah Rasulullah Saw.
  4. Khatamun Nabiyyin mengakui kedaulatan NKRI dan bernaung di bawah pemerintahan yang berasaskan Pancasila serta Undang-undang dasar 1945.
  5. Santri/Mahasantri putra tidak diperkenankan berkomunikasi dengan santri/ Maha santri putri atau sebaliknya dalam bentuk apapun tanpa seizin pengasuh atau pimpinan.
  6. Santri/Mahasantri dilarang keras untuk terlibat dalam penggunaan dan pengedaran Narkoba serta zat adiktif lainnya.
  7. Santri/Mahasantri tidak dibenarkan keluar dari lingkungan pesantren tanpa sepengetahuan dan seizin pengasuh atau pimpinan.
  8. Santri/Mahasantri tidak diperkenankan melakukan aktifitas di luar lingkungan pesantren tanpa sepengetahuan dan seizin pengasuh atau pimpinan.
  9. Santri/Mahasantri diwajibkan untuk menjaga akhlak dan norma-norma masyarakat yang berlaku di sekitar lingkungan pesantren.
  10. Dapat berhenti menjadi Santri/ Mahasantri apabila telah dinyatakan lulus atau diberhentikan dengan tidak hormat.
  11. Santri/Mahasantri percaya dan taat sepenuhnya kepada pimpinan pesantren beserta para pengasuh dan menaati seluruh peraturan yang berlaku di lingkungan pesantren Khatamun Nabiyyin.
  12. Santri/Mahasantri diwajibkan untuk menjaga nama baik serta menjaga seluruh fasilitas Pesantren Khatamun Nabiyyin.